Posted by : Unknown Jumat, 22 Mei 2015




“ASAS NEGARA HUKUM”

BAB I
 Pendahuluan

Indonesia adalah salah satu Negara didunia ini yang merupakan Negara hukum. Kedudukan Indonesia sebagai sebuah Negara hukum, membawa implikasi yang sangat luas pada berbagai bidang lain. Realitas kehidupan masyarakat Indonesia yang tidak bisa dilepaskan dari keberadaan hukum yang melekat pada masyarakat yang multi etnis – multi kultur. Istilah negara hukum (rechtsstaat) tidak asing lagi dalam pengetahuan ketatanegaraan sejak zaman purba hingga sekarang ini. Hanya saja dalam praktek ketatanegaraan orang masih menyangsikan apakah negara hukum itu sudah dilaksanakan sepenuhnya. Konsep negara hukum Indonesia menurut Prof. M. Yamin, sebenarnya sudah ada beribu-ribu tahun sebelum proklamasi kemerdekaan RI 1945, yang menjadi sumber hukum secara tertulis dalam republik Indonesia. Istilah negara hukum jauh lebih muda daripada pengertian negara hukum yang dikenal dalam negara-negara Indonesia, seperti sriwijaya, majapahit, melayu minangkabau dan mataram. Hasil penyelidikan ini menolak pendapat seolah-olah pengertian negara hukum semata-mata bersumber atau berasal dari hukum Eropa Barat.

Dari pengertian negara hukum sebagaimana dimaksud diatas, dapat disimpulkan bahwa negara hukum sebagai suatu konsep sebenarnya tidak terbatas pada perkembangan negara modern. Sebab dalam masyarakat, baik pada masyarakat yang perkembangannya sudah sangat tinggi, selalu terdapat hukum. Ungkapan filosof yunani kuno Cicero, yang mengatakan ubi society ubi ius (dimana ada masyarakat, disitu ada hukum) dapat memberikan gambaran bahwa pada setiap masyarakat manusia, lepas dari persoalan seberapa sederhana keadaannya atau seberapa tinggi kemajuannya, pasti terdapat hukum kendatipun corak atau kerumitan dari hukum yang ada dan berlaku memang berbeda-beda pada masyarakat-masyarakat yang berbeda tingkat kemajuannya, namun tetaplah disitu ada hukum. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa setiap negara sampai batas tertentu merupakan negara hukum.
Bab II
Pembahasan
Sejak dahulu kala orang telah mencari arti negara hukum, dan Aristoteles diantaranya yang mengemukakannya. Pengertian negara hukum menurut aristoteles dikaitkan dengan arti daripada negara dalam perumusannya yang masih terkait kepada polis.
Aristoteles berpendapat bahwa pengertian negara hukum itu timbul dari polis yang mempunyai wilayah negara kecil, seperti kota dan berpenduduk sedikit, tidak seperti negara-negara sekarang ini yang mempunyai wilayah luas dan berpenduduk banyak (vlakte staat). Dalam polis itu segala urusan negara dilakukan dengan musyawarah (ecclesia), dimana seluruh warga negaranya ikut serta dalam urusan penyelenggaraan negara.
Yang dimaksud negara hukum ialah negara yang berdiri atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik.
Dalam sejarah ketatanegaraan selanjutnya dikenal negara hukum dala arti sempit sebagai ajaran dari Emanuel Kant dan Fichte. Sejajar dengan lahirnya faham liberalisme yang menentang kekuasaan absolut dari para raja, maka dalam bidang ketatanegaraan ajaran Kant ini mendapat tempat yang sewajarnya. Sebenarnya antara tipe negara dan akibatnya terdapat hubungan korelatif atau hubungan fungsionil. Artinya jika orang hendak mengetahui lebih mendalam apakah negara hukum itu, maka orang akan menghubungkan negara ini sebagai suatu tipe negara dengan pengaruh masyarakat terhadapnya dan sebaliknya.
Pada negara hukum liberal atau negara hukum dalam arti sempit, orang hanya mengenal dua unsur yang penting yaitu :
1.      Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
2.      Pemisahan kekuasaan.
Pada negara hukum formil unsur-unsurnya itu bertambah menjadi empat yaitu :
1.      Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
2.      Pemisahan kekuasaan.
3.      Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan undang-undang.
4.      Adanya peradilan administratif yang berdiri sendiri.
Kedua unsur terdahulu tidak boleh dipisahkan satu sama lain, karena kedua-duanya itu mempunyai hubungan yang erat sekali. Pemisahan kekuasaan itu justru diadakan untuk melindungi hak-hak asasi manusia dengan lebih baik. Di sinilah tuntutan kaum borjuis liberal yang menghendaki adanya negara hukum yang demokratis. Tuntutan itu diperjuangkan melalui revolusi Prancis yang sering disebut juga sebagai revolusi politik, karena tidak merupakan pemberontakan dari golongan ketiga atau juga disebut dalam bahasa Jerman sebagai ”menschen von besitz und bildung”.
Jika dilihat dari cirinya negara hukum memiliki ciri sebagai berikut :
1. Pengakuan dan perlindungan HAM yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apapun juga,
3. Legalitas dalam segala bentuknya.
Jika melihat ciri diatas apakah Indonesia menganut asas negara hukum? Kalau dilihat di dalam undang-undang dasar 1945, baik dalam bagian pembukaan maupun dalam pasal-pasal batang tubuhnya sebenarnya tidak ada suatu ketentuan yang menyatakan bahwa negara RI adalah negara hukum. Dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tidak terdapat kata-kata yang tega menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 juga tidak terdapat. Lain halnya dengan UUDS, baik didalam Mukaddimahnya maupun didalam pasal 1 ayat (1) UUDS, terdapat kata-kata yang tegas menyatakan bahwa Negara Kesatuan RI adalah negara hukum. Pada Mukaddimah UUDS, pernyataan yang dimaksud terdapat dalam alinea keempat, yang berbunyi sebagai berikut.
”................dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara Hukum Indonesia merdeka yang berdaulat sempurna.”
Sedangkam pasal 1 ayat (1) UUDS, pernyataan tentang hal tersebut adalah sebagai berikut:
”Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
Demikian pula pada konstitusi RIS, baik didalam Mukaddimah maupun didalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS, terdapat kata-kata yang dengan tegas menyatakan bahwa Negara RIS adalah negara hukum.
Meskipun demikian tidak berati bahwa Negara RI berdasarkan UUD 1945 bukanlah merupakan negara hukum, karena yang disebut UUD 1945, bukan hanya terdiri dari pasal-pasal yang terdapat didalam Batang Tubuh UUD 1945 melulu, melainkan termasuk juga Pembukaan serta Penjelasan UUD 1945.
 Pernyataan bahwa negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum justru terdapat di dalam Penjelasan umum tentang sistem pemerintahan negara. Sistem pemerintahan negara RI berdasarkan UUD 1945 itu meliputi tujuh (7) hal, yakni :
1. Indonesia negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
2. Sistem konstitusional, artinya pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
3. Kekuasaan negara tertinggi ditangan MPR, artinya MPR merupakan lembaga negara yang tertinggi.
4. Presiden adalah penyelenggara negara yang tertinggi dibawah majelis. Dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Presiden tidak dibawah DPR , melainkan disamping DPR. Tetapi presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk UU dan untuk menetapkan anggaran dan belanja negara.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Kapala negara memang tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada MPR.
Pengertian negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara hukum dalam arti luas, yaitu negara hukum dalam arti materiil. Dengan landasan dan semangat negara hukum dalam arti materiil itu, setiap tindakan negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan ataupun landasan, ialah kegunaannya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechtmatigheid). Harus selalu diusahakan agar setiap tindakan negara (pemerintah) itu selalu memenuhi kedua kepentingan atau landasan tersebut. Adalah suatu seni tersendiri untuk mengambil keputusan yang tepat apabila ada pertentangan kepentingan atau salah satu kepentingan atau landasan itu tidak dipenuhi.
Bertitik tolak pada pada kerangka pemikiran bahwa dalam setiap masyarakat pasti ada hukum sebagai penciptaan ketertiban, dan dengan demikian sampai batas tertentu setiap negara adalah negara hukum, dapatlah dikatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Kesimpulan ini dikuatkan pula oleh sejumlah pengakuan atau prinsip-prinsip yang terdapat didalam penjelasan umum UUD 1945 sebagaimana tersebut diatas. Persoalan yang kemudian patut dikemukakan ialah, bagaimana konsep negara hukum Indonesia itu jika dihubungkan dengan konsep-konsep atau model-model negara hukum yang dikenal didunia.
Bangsa Indonesia sudah terbiasa dengan pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum atau negara berdasarkan hukum. Pernyataan ini memang merujuk pada pernyataan tertulis didalam penjelasan UUD 1945. Didalam penjelasan umum UUD 1945  disebutkan ”Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (manchtstaat)”. Persoalan yng kemudian timbul, ialah perihal konotasi atau tafsir terminologi rechtsstaat (negara hukum) yang dianut oleh Indonesia ini, yakni apakah mengacu pada konsep negara hukum menurut model Eropa Kontinental ataukah mengacu pada model yang berkembang di negara –negara Anglo Saxon.
Jika dilihat dalam kerangka formal, yakni sebagaiman dapat diidentifikasi dari UUD 1945, maka negara hukum menurut UUD 1945 mempunyai tujuh unsur, yaitu:
1. Hukumnya bersumber pada pasal dan adanya pertingkatan hukum (stufenbouw desrecht – sebagaimana yang oleh Hans Kelsen dalam teori stufenbouw). Sistemnya adalah bahwa sistem konstitusi. Kesimpulan ini didasarkan pada alasan, bahwa UUD 1945 yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan hanya memuat aturan-aturan  pokoknya saja, sedangkan peraturan lebih lanjut dibuat oleh organ negara, sesuai dengan dinamika pembangunan dan perkembangan serta kebutuhan masyarakat.
2. Kedaulatan rakyat
Dapat dilihat dari pembukaan UUD 1945 dan pasal 2 ayat (1) ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”
3. Persamaan hak/ persamaan hukum (pasal 27 ayat (1)UUD 1945)
4. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
5. Adanya organ pembentuk undang-undang (presiden dan DPR).
6. Sistem pemerintahannya (presiden) sebagai mandataris MPR.
Menurut Sri Sumantri, Indonesia, sistem pemerintahannya berada ditengah-tengah, yaitu antara sistem parlementair dan sistem presidensiil, hal ini dapat dilihat dimana Indonesia ada kabinet tapi menterinya bertanggung jawabkepada presiden (tidak kepada parlemen). Sistem presidensiil pemerintahan di republik Indonesia terbatas pada hak presiden membentuk pemerintahan (kabinet) yaitu mengangkat atau memberhentikan menteri-menteri kabinet (pasal 1 UUD).
7. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar pasal 4 UUD) akan tetapi kedudukan presiden tetap dibawah MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat (2) UUD) dan pemegang kekuasaan negara yang tertinggi (bab III penjelasan tentang UUD 1945 mengenai kekuasaan negara).
Demikian itu adalah ciri-ciri formal negara hukum Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Sebenarnya suatu negara hukum itu memiliki makna, makna negara hukum  yaitu:
1. Negara Indonesia mengakui supremasi hukum atau kedaulatan hukum
2. Pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kehendak penguasa (government by law, not by men)
Menurut Oemar Seno Adji, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Oleh karena Pancasila merupakan dasar pokok dan sumber hukum, maka Negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan Negara Hukum Pancasila. Ciri utama negara hukum Pancasila adalah diakuinya kebebasan beragama (freedom of religion). Konsep kebebasan beragama di Indonesia selalu dalam konotasi positif, artinya tidak ada tempat bagi ateisme atau propaganda anti agama. Ciri lain negara hukum Indonesia tidak adanya pemisahan yang rigid dan mutlak antara agama dan negara, karena agama dan negara berada dalam hubungan yang harmonis. Keadaan ini berbeda dengan di Amerika Serikat yang menganut doktrin pemisahan agama dan gereja secara ketat.
Sementara itu, dalam pandangan Padmo Wahyono konsep negara hukum Indonesia bertitik tolak dari asas kekeluargaan yang tercantum dalam UUD 1945. berdasarkan asas kekeluargaan ini, yang diutamakan adalah rakyat banyak, namun harkat dan martabat manusia sebagai individu tetap dihargai. Pasal 33 UUD 1945 merefleksikan asas kekeluargaan ini, bahwa yang penting ialah kemakmuran masyarakat dan bukan kemakmuran orang seorang. Menurut Padmo Wahyono, hukum merupakan suatu alat atau wahana untuk menyelenggarakan kehidupan negara atau ketertiban dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Berdasarkan asas kekeluargaan didalam pancasila, maka hukum Indonesia mempunyai tiga fungsi :
1. menegakkan demokrasi sesuai dengan rumusan tujuh pokok sistem pemerintahan      negara dalam penjelasan UUD 1945,
2. mewujudkan keadilan sosial sesuai dengan pasal 33 UUD 1945,
3. menegakkan peri kemanusiaan yang didasarkan pada Ketuhanan Yangn Maha Esa dan dilaksanakan secara adil dan beradab.

 Bab III
Kesimpulan

Dari pembahasan sebagaimana telah di uraikan di atas, maka penulis dapat merumuskan kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut :
1. Jika dilihat dari cirinya negara hukum memiliki ciri sebagai berikut :
1. Pengakuan dan perlindungan HAM yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apapun juga,
3. Legalitas dalam segala bentuknya.
2. Sebenarnya suatu negara hukum itu memiliki makna, makna negara hukum  yaitu:
1. Negara Indonesia mengakui supremasi hukum atau kedaulatan hukum
2. Pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kehendak penguasa (government by law, not by men)
3. Dari uraian tersebut telah jelas bahwa bangsa Indonesia menganut asas Negara huku walaupun tidak disebutkan secara tegas dalam UUD 1945 namun jika dilihat dari penjelasan umum dalam UUD 1945 dapat dipastikan bahwa Indonesia adalah Negara hukum telah jelas adanya, selain itu ciri-ciri Negara hukum pun telah masuk dalam diri bangsa ini.



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

- Copyright © Oxigen ID -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -