Posted by : Unknown Minggu, 10 Mei 2015




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Demokrasi saat ini merupakan suatu model pemerintahan yang banyak diperbincangkan dan digunakan oleh negara-negara di seluruh dunia.  Banyak negara menganggap bahwa demokrasi merupakan sistem yang paling baik untuk digunakan oleh negara dalam konteks kekinian,  karena mendasarkan segala aspek berdasarkan suara rakyat  (bottom-up). Selain itu, demokrasi sebagai sebuah sistem amat sarat nilai seperti (a) kemandirian, (b) toleransi terhadap pendapat, kepentingan dan bentuk kehidupan yang berbeda,  dan (c) mengembangkan kemampuan untuk memahami budaya berselisih secara demokratis dengan bertindak sebagai pembicara dan pendengar yang baik. Karena itu, fokus dari sebuah masyarakat demokratis adalah adanya tanggungjawab terhadap diri sendiri.

Demokrasi sebenarnya tidak hanya dapat dipahami sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintahan saja, akan tetapi lebih daripada itu terdapat sejumlah nilai positif untuk mendukung terciptanya masyarakat yang aman, tenteram, adil dan sejahtera. Sebagaimana kita ketahui bahwa secara filosofis demokrasi mengedepankan suara rakyat dalam menentukan setiap kebijakan negara. Berdasar pada filsafat demokrasi, maka segala aspek kehidupan amat bergantung dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kehendak rakyat bukan kehendak individu yang bertindak sebagai penguasa.
Pengejawantahan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak selamanya berjalan mulus dan tanpa cela, dalam arti bahwa selalu ada kelemahan yang melekat pada sebuah sistem yang diciptakan dan diterapkan. Maka dari itu, perlu adanay suatu pendidikann yang diberikan kepada masyarakat mengenai apa itu demokrasi agar nilai-nilai demokrasi itu dapat berjalan dengan baik. Salah satu caranya adalah melalui pendidikan demokrasi

B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang yang di paparkan di atas. Maka dapat dirumuskan masalah :
1. Apa pengertian pendidikan demokrasi?
2. Menjelaskan prinsip-prinsip pendidikan demokrasi?
3. Menjelaskan prinsip-prinsip demokrasi menurut Islam ?
4. Bagaimana dengan pendidikan demokrasi di Indonesia ?
5. Munculnya permasalahan-permasalah demokrasi pendidikan yang ada di Indonesia?
6. Bagaiman upaya dalam penyelesaian masalah-masalah pendidikan demokrasi?
7. Bagaimana peranpemimpin yang demokratis dalam pendidikan demokrasi?
C. Tujuan Penulisan
Dari perumusan masalah tersebut. Tujuan penulisan makalh ini sebagai berikut :
1. Mengerti tentang pendidikan demokrasi
2. Memahami prinsip-prinsip demokrasi
3. Memahami permasalahan pendidikan demokrasi di Indonesia dan upaya penyelesaiannya
D. Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan makalah ini mencakup beberapa yang terkait diantaranya


BAB II
TEORI PENDIDIKAN DEMOKRASI

Apa itu demokrasi?

Secara etimologis Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demikrasi berarti “rakyat berkuasa”. Definisi singkat utuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya diberbagai negara tidak selalu sama.

Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat (Noer, 1983:207). Jadi, negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.

Dalam hubungannya ini menurut Henry B. Mayo bahwa sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan politik


Pengertian Demokrasi Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Sedangkan demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal yaitu :
1. Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.
3. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
1. pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting;
2. suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan kepentingan negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri;
3. suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.
Dan apabila dihubungkan dengan pendidikan maka definisi demokrasi pendidikan menurut beberapa ahli sebagaimana berikut:
a.         Dalam kamus New book of Knowledge volum 4 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan demokrasi pendidikan adalah demokrasi yang memberikan kesempatan pendidikan yang sama kepada semua orang, tanpa membedakan suku, kepercayaan, warna dan status social.
b.         Vebrianto
Demokrasi pendidikan adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang lama kepada setiap anak (pesert  didik) mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
c.         Sugarda Purbakatwaja
Demokrasi pendidikan adalah pengajaran pendidikan yang semua anggota masyarakat mendapatkan pengajaran dan pendidikan secara adil.

d.        M. Muchyidin Dimjati dan M. Roqib
Demokrasi pendidikan adalah pendidikan yang berprinsip dasar rasa cinta dan kasih sayang terhadap semua.

Dan menurut Fuad Ichsan definisi demokrasi pendidikan secara luas mengandung tiga hal, yaitu:
A. Rasa hormat terhadap harkat sesame manusia
B. Setiap manusia memililiki perubahan ke  arah pikiran yang sehat
C. Rela berbakti pada kepentingan/ kesejahteraan bersama
Dan untuk memiliki hal tersebut maka setiap warga Negara diperlukan:
A. Suatu pengetahuan yang cukup tentang soal-soal kewarganegaraan, ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting.
B. Suatu keinsafan dan kesanggupan suatu semangat menjalankan tugasnya, dengan mendahulukan kepentingan Negara atau masyarakat daripada kepentingan  sendiri atau sekelompok kecil manusia.
C. Suatu keinsafan dan kesanggupan memberantaskecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat.


Prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
1. Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
2. Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui dan diperhatikan,diantaranya :
1. Keadilan dalam pemerataan kesempata belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
2. Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
3. Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Sedangkan pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
2. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.
Prinsip-prinsip demokrasi dalam pandangan Islam
Acuan pemahaman demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam pandangan ajaran Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
1. Di dalam Al-qur’an :
1. Surat Asy-Syura ayat 38
“dan (bagi) orang-rang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka“.


2. Surat An-Nahl ayat 43
“dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”.
3. Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
طلب العلم فريضة على كل مسلم  و مسلمة
“”menuntut ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim (baik pria maupun wanita)”












BAB III
PEMBAHASAN

A.      Demokrasi pendidikan di Indonesia
Pengakuan terhadap hak asasi setiap individu anak bangsa untuk menuntut pendidikan pada dasarnya telah mendapatkan pengakuan secara legal sebagai-mana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (1) yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu seluruh komponen bangsa yang mencakupi orang tua, masyarakat, dan pemerintah memiliki kewajiban dalam bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Mengenai tanggung jawab pemerintah secara tegas telah dicantumkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menye-lenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan diterapkan oleh setiap wn. Pendidikan demokrasi mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis. Pendidikan demokrasi melalui aktivitas menanamkan kepada pengelola negara dan generasi muda terhadap pengetahuan, kesadaran dan nilai-nilai demokrasi. Pengetahuan dan kesadaran terhadap nilai demokrasi meliputi tiga hal: Pertama Kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri. Demokrasi adalah pilihan terbaik di antara yg buruk tentang pola hidup bernegara. Kedua Demokrasi adalah sebuah learning process yang lama dan tidak sekedar meniru masyarakat lain. Ketiga Kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat.
Terkait dengan pernyataan tersebut, sejak tanggal 8 Juli 2003 pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menggantikan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 yang dianggap sudah tidak memadai lagi. Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasioanal dilakukan untuk memperbarui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tersebut secara tegas memperkuat tentang amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 tentang pendidikan.
Secara retorik kedua ayat tersebut, telah cukup dapat dipergunakan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi di bidang pendidikan yakni diberinya peluang bahkan dalam batas tertentu diberikan kebebasan, kepada keluarga dan masyarakat untuk mendapatkan dan menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan minat dan kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan kondisi dan tuntuan lapangan kerja. Hal ini berarti bahwa intervensi pemerintah yang berlebihan dalam penyelenggaraan pendidikan perlu ditiadakan, dikurangi atau setidaknya ditinjau kembali hal-hal yang sudah tidak relevan.
Dalam kaitannya dengan masyarakat belajar (learning society) perlu diberikan kebebasan kepada masyarakat untuk dapat memilih belajar sesuai dengan kebutuhan dan minatnya sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan falsafah negara. Demikian pula halnya dengan pelaksanaan prinsip belajar seumur hidup.
Selama ini memang kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan telah menuju pada upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga secara konseptual pemerintah telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun secara realitas masih cukup banyak diantara kelompok usia sekolah yang tidak/belum dapat menikmati pendidikan karena alasan tertentu baik karena ketidakterjangkauan biaya, tempat maupun kesempatan, sehingga hak mereka seolah “terampas” dengan sendirinya
Sebenarnya bangsa Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga sekarang. Hal ini terdapat dalam :
1. UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2.
2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5, 6, 7 dan pasal 8 ayat 1, 2 dan ayat 3.
3. Garis-garis Besar Haluan Negara di Sektor Pendidikan.



B. Permasalahan Pendidikan di Indonesia
Salah satu penghambat dalam pendidikan di Indonesia adalah munculnya beberapa masalah. Padahal pendidikan merupakan cara yang utama dalam peningkatan mutu SDM Indonesia. Kali ini masalah yang muncul dalam pembahasan makalah demokrasi pendidikan di Indonesia meliputi :
a. Rendahnya partisipasi masyarakat
UUSPN pasal 54 ayat 2 menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
Setelah dijelaskan di atas tentang undang-undang yang menerangkan pentingnya partisipasi masyarakat. Tapi dalam praktiknya peran masyarakat dalam pendidikan rendah. Misalnya masih rendahnya pemikiran masyarakat tentang pentingnya pendidikan, ada kalanya dalam hal kegiatan sekolah kadang kala orang tua kurang mendukung dalam kegiatan sekolah tersebut, dan lain-lain
b. Rendahnya inisiatif kebijakan yang kurang demokratis
Telah dijelaskan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal pendidikan. Kebijakan Pemerintah ini kurang demokratis dalam hal kurang meratanya pendidikan. Pemerintah hanya mempertimbangkan potensi pendidikan secara nasional. Padahal setiap daerah potensi dalam hal pendidikan berbeda-beda. Masalah ini menimbulkan kurang demokratisnya kebijakan pemerintah.
c. Tantangan kehidupan global
Lambat laun semua hal mengalami perkembangan. Salah satunya dalam hal pendidikan. Pendidikan juga mengalami perkembangan secara global. Buktinya pemerintah kita menyempurnakan kurikulum yang dulunya hanya menyangkut kognitif saja. Sekarang terdiri aspek kognitif, psikomotor dan afektif. Lebih khusus dalam hal demokrasi pendidikan juga mengalami perkembangan. Tapi hal-hal yang terkait dalam pendidikan belum mengikuti perkembangan global.


Menurut Zamroni, pelaksanaan pendidikan demokrasi dalam mengembangkan diri peserta didik, pada dewasa ini menhadapi berbagai problem dan sekaligus tantangan, antara lain
- Terdapat kecenderungan kuat dimasyarakat untuk golput meningkat
- Kepercayaan kepada pejabat politik rendah, bahakan sebagian masyarakat sudah tidak percaya lagi
- Rendahnya atau sebaliknya kemauan politik berlebihan dari generasi baru untuk mengambil peran kepemimpinan poltik sekarang ini juga
- Terdapat bentuk dikriminasi dalam kehidupan bermasyarakat
- Terdapat banyak tindakan kekerasan dalam generasi baru

C.      Usaha Dalam Penyelesaian Permasalahan Pendidikan di Indonesia
Dalam menyelesaikan permasalah pendidikan di Indonesia terdapat beberapa usaha, antara lain sebagai berikut :
a. Upaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan dengan menetapkan tujuan dan standar kompetensi pendidikan misalnya dengan penyempurnaan kurikulum ,pelaksanaan paradigma pendidikan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan dasar Negara Indonesia yaitu pancasila yang didalamnya mengandung unsur – unsur pendidikan yang Berketuhanan,Berkemanusiaan,dan Berbudi pekerti luhur dengan diterapkannya paradigma ini maka demokrasi pendidikan akan dapat diwujudkan.
b. Peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan misalnya kebijakan pemerintah dengan mencananangkan DANA BOS [bantuan operasional sekolah] ini sangat bermanfaat untuk perbaikan gedung – gedung sekolah , menambah media belajar siswa ,untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan yang kurang memadai,menambah referensi buku – buku perpustakaan , membuat laboratorium praktek sesuai standar selain DANA BOS ada juga beasiswa bagi anak yang orang tuanya kurang mampu maupun anak yang berprestasi baik ,ini sangat membantu kelangsungan pendidikan mereka.
c. Peningkatan relevansi pendidikan mengandung arti karena ada ketidakserasian antara hasil pendidikan [output] dengan kebutuhan dunia kerja .Yang menjadi masalah utama karena ketrampilan yang di miliki tidak sesuai dengan yang dibutuhkan .Sehingga sekarang banyak berdiri sekolah – sekolah kejuruan yang mencetak siswa untuk dapat mempunyai ketrampilan sesuai profesi yang diinginkan .Misal  STM , SMK, Sekolah ketrampilan.
d. Untuk mengatasi rendahnya kualitas guru pemerintah sekarang mengeluarkan kebijakan bahwa guru SD minimal harus S1 [strata 1] dan dalam proses belajar mengajar harus sesuai dengan kode etik guru untuk meminimalisir hal- hal yang tidak diinginkan,serta guru itu tidak hanya mengajar tetapi harus memberi contoh yang baik atau teladan bagi siswa – siswanya.
e. Untuk mengatasi rendahnya kesejahteraan guru sekarang pemerintah menaikkan gaji guru ,berupa gaji pokok,tunjangan yang melekat pada gaji ,tunjangan profesi dan lain – lain ,sehingga dengan meningkatkan kesejahteraan guru diharapkan guru itu dapat mencintai profesinya dengan utuh artinya guru itu tidak akan mencari pekerjaan sampingan untuk menambah penghasilan jadi dapat berkonsentrasi dalam proses pendidikan khususnya proses belajar mengajar.
D. Pentingnya Kepemimpinan yang Demokrasi pada Pendidikan di Indonesia
Praktek kepemimpinan yang demokratis ialah membantu guru – guru memandang dirinya secara positif, memungkinkan untuk menerima mereka sendiri dan orang – orang lain serta memberikan kesempatan yang luas untuk mengidentifikasikan diri dengan teman-teman seprofesinya.
Penggunaan metode kepemimpinan yang demokratis dalam pendidikan memungkinkan guru – guru untuk membina kelas secara demokratis dengan meletakkan titik berat pada aktifitas bersama dengan penghargaan akan keperluan, integrasi dan potensi semua anggota kelas. Kelas yang demikian menyadiakan kesempatan luas untuk memperoleh sukses dan hasil yang kreatif.
Pada era globalisasi ini pendidikan kepemimpinan hendaknya lebih diperhatikan. Guru – guru yang merasakan suasana kerja yang demokratis akan mempunyai kecenderungan untuk menciptakan suasana yang sama dalam kelasnya. Adalah sangat penting untuk secara terus – menerus menganalisis dan merumuskan kembali nilai – niali demokrasi , sebab hasilnya akan menentukan masa yang akan datang.
B.     Urgensi Pendidikan Demokrasi
Setiap negara dapat dipastikan menghendaki rakyatnya memiliki predikat sebagai warga negara yang baik (good citizenship), karena warga negara yang baik akan berimplikasi positif terhadap pencapaian tujuan negara yang diharapkan. Artinya, keberhasilan tujuan negara ditentukan oleh kualitas warga negaranya. Warga negara yang baik sebagaimana dikemukakan oleh Branson (1999:8) harus memiliki tiga komponen utama, yakni pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skill), dan watak kewarganegaraan (civic disposition).
Dalam tatanan praktis, seseorang dapat dikatakan sebagai seorang warga negara yang baik apabila ikut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satunya adalah keterlibatan warga negara dalam menjalankan sistem politik. Sebuah negara akan berjalan secara efektif dan menuju kearah perubahan apabila didukung oleh masyarakat yang mengerti dan memahami peran dan fungsinya sebagai warganegara. Eksistensi sebuah negara tergantung daripada sistem yang digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan.
Demokrasi merupakan suatu konsep penyelenggaraan pemerintahan yang saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara, maka tidaklah heran jika kemudian banyak negara di dunia mengadopsi sistem tersebut untuk dipergunakan di negaranya. Akan tetapi sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa keberhasilan sebuah sistem pemerintahan (demokrasi) amat ditentukan oleh warganegaranya. Ketidakpahaman masyarakat terhadap demokrasi menjadikan konsep yang dianggap paling baik tersebut tidak akan berjalan sesuai harapan.
Munculnya gejala political literacy, rendahnya kemelekan politik dikalangan warganegara terutama mengenai cara kerja demokrasi, munculnya apatisme politik warganegara serta keterlibatan warganegara dalam aktivitas-aktivitas politik yang masih kurang menjadi sangat penting untuk digalakkannya pendidikan demokrasi, karena pendidikan demokrasi berfungsi sebagai sarana untuk meningkatan pemahaman warganegara terhadap konsep demokrasi.
Pendidikan demokrasi dewasa ini memang menjadi trend yang sering dibicarakan oleh beberapa kalangan, dari mulai tingkat persekolahan, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat, politisi dan lain sebagainya. Dimana-mana sering dilaksanakan seminar, lokakarya serta diskusi ilmiah yang mengambil tema pendidikan demokrasi, hal itu menyiratkan bahwa begitu pentingnya pendidikan demokrasi dilaksanakan oleh seluruh warga negara dalam rangka pencapaian misi menciptakan iklim demokratis.  Mengemukanya konsep community civics semakin membuat kita yakin bahwa pendidikan demokrasi harus segera dilakukan dalam menumbuhkembangkan budaya kewarganegaraan (civics culture) untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintah demokratis (democratic government).

E. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Demokrasi


Sekarang ini banyak kalangan menghendaki bahwa Pendidikan Kewarganega- raan sebagai mata kuliah pada pendidikan tinggi mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan adalah satu ciri dari pemerintahan yang demokratis. Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law menurut Mirriam Budiardjo adalah:

 1. Perlindungan konstitusional Konstitusi selain menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin.

2.badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (indipendent and impartial tribunal)

3. Pemilu yang bebas

4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat

5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.

6. Pendidikan kewarganegaraan (civic education)

Pada prakteknya pendidikan kewarganegaraan selama ini di Indonesia tidak hanya mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi. Misi pendidikan Kewarganegaraan adalah:

1.Pendidikan kewarganegaraan dalam arti sesungguhnya yaitu civic education. Bertugas membina dan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan peserta didik berkaitan dengan peranan, tugas, hak dan kewajiban serta tanggungjawab sebagai wn dalam berbagai aspek kehidupan bernegara.

2. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai dan karakter. Bertugas membina dan mengembangkan nilai-nilai bangsa yang dianggap baik sehingga terbentuk wn yang berwatak baik bagi bangsa.

3. Pendidikan kewarganegaraa sebagai pendidikan bela negara. Bertugas membentuk peserta didik agar sadar bela negara sehingga dapat diandalkan untuk menjaga eksistensi dari berbagai ancaman.

 4. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi (politik). Mengemban tugas menyiapkan peserta didik menjadi wn yg demokratis untuk mendukung tegaknya demokrasi negara melalui sosialisasi, diseminasi dan penyebarluasan nilai-nlai demokrasi pada masyarakat.

Pendidikan demokrasi dalam penerapannya Menurut UU No. 9 th 1998 ttg Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sering disebut uu unjuk rasa ps 2 bahwa setiap wn secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemo- krasi dlm kehidupan bbb. Asas-asas menyampaikan pendapat di muka umum menurut ps 3 adalah: a. asas keseimbangan antara hak dan tanggung jawab b. asas musyawarah dan mufakat c. asas kepastian hukum dan keadilan d. asas proporsionalitas e. asas manfaat



Tujuan pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum: 1.Mewujudkan kebebasan yg bertanggungjawab sebagai salah satu pelaksanaan ham berdasarkan UUD 45
 2. Mewujudkan perlindungan hukum yg konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
 3. Mewujudkan iklim yg kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap wn sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dlm kehidupan demokrasi.
 4. Menempatkan tanggung jawab sosial dlm kehidupan bbb tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.




3. Hak dan kewajiban dlm berunjuk rasa a. hak wn yg menyampaikan pendapat dimuka umum : -mengeluarkan pikiran secara bebas - memperoleh perlindungan hukum b.Kewajiban dan tanggung jawab wn yg menyampaikan pendapat dimuka umum untuk:
 1) harus berlangsung aman. Tertib dan damai.
 2) menghormat hak-hak dan kebebasan orang lain 3) menghormati aturan moral yg diakui umum
4) menaati hukum dan ketentuan peraturan yg berlaku
 5) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
 6) menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.



Kewajiban dan tanggung jawab aparatur negara (polri) Dlm pelaksanaan unjuk rasa yg dilakukan warga negaran adalah sbb:
 a.Melindungi ham
b. Menghargai asas legalitas
c. Menghargai prinsip praduga tak bersalah
d. Menyelenggarakan pengamanan.
Bentuk (cara) penyampaian/pelaksanaan pendapat di muka Umum Dapat dilaksanakan dengan:
a.Unjuk rasa atau demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat umum
d. Mimbar bebas



4. Pengecualian unjuk rasa: -Tempat penyampaian pendapat dimuka umum dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum kecuali lokasi sbb.: a. istana kepresidenan b. tempat ibadah c. instalasi militer d. rumah sakit e. pelabuhan udara dan laut f. stasiun ka, terminal angkutan darat g. obyek vital nasional - Waktu unjuk rasa dpt dilakukan setiap hari kecuali pada hari besar nasional - Para pelaku/peserta dilarang membawa benda yang membahayakan keselamatan umum



5. Syarat dan prosedur unjuk rasa (ada delapan):
 a. Terlebih dulu mengajukan surat pemberitahuan kepada Polri setempat paling lambat 3x24 jam sebelum dimulai. b. Polri memberikan surat tanda terima atas surat pemberitahuan.
c. Surat pemberitahuan harus memuat hal-hal sbb:
 1) maksud dan tujuan
2) tempat/lokasi/rute
3) waktu/lamanya
 4) bentuk
5) penanggungjawab
6) nama/alamat yg akan berunjuk rasa
7) alat peraga yg digunakan
8) jumlah peserta
9) Siapa penanggungjawab (hrs menjamin aman, tertib dan damai)
10) para koordinator (lima orang untuk setiap 100 orang)
d. Polri berkordinasi dgn penanggungjawab
e. Polri berkoordinasi dengan instansi yg dituju
 f. Polri mempersiapkan pengamanan tempat, rute.



g. Polri memberikan keamanan para pengunjuk rasa dan ketertiban umum sesuai dengan protap h. Pembatalan unjuk rasa disampaikan secara tertulis oleh penanggungjawab paling lambat 24 jam sebelum waktunya.


Urgensi pendidikan demokrasi untuk diajarkan kepada seluruh warganegara dapat dilakukan dalam berbagai tempat, ruang dan waktu. Salah satu sarana yang potensial untuk mengembangkan pendidikan demokrasi adalah sekolah, karena sekolah dianggap sebagai gudang ilmu yang mengajarkan siswa berbagai pengetahuan tidak terkecuali pengetahuan mengenai demokrasi beserta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Amerika serikat sebagai negara yang dijadikan kiblat pelaksanaan demokrasi oleh berbagai negara di seluruh dunia menjadikan sekolah sebagai laboratorium demokrasi, hal tersebut dilakukan sebagai akibat munculnya berbagai permasalahan dalam pelaksanaan demokrasi. Para pemangku kebijakan di Amerika Serikat merumuskan kembali hal-hal yang seharusnya ada dalam pelaksanaan pendidikan di negara demokrasi, dimana sebelumnya hanya memfokuskan pada aspek seni dan matematika dan cenderung mengesampingkan pendidikan kewarganegaraan, saat ini justru mengajarkan  pendidikan kewarganegaraan di sekolah sebagai penguat dalam menghadapi tantangan dalam lanskap kebijakan pendidikan kontemporer.
Peran dan fungsi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi dikemukakan oleh Wahab & Sapriya (2011:29) bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) merupakan pengembangan dari ilmu kewarganegaraan (civics) yang menekankan pada aspek-aspek dan praktik-praktik kewarganegaraan. Karena itu, pendidikan kewarganegaraan disebut sebagai pendidikan orang dewasa (adult education) yang mempersiapkan siswa sebagai calon warga negara yang memahami perannya sebagai warga negara. Pendapat tersebut diperkuat oleh pendapat Sumantri (2001: 34) yang menjelaskan civic education/citizenship education dalam kaitannya dengan kehidupan sekolah dan masyarakat. Di sekolah civic education menekankan pada teori dan praktik pemerintahan demokrasi, sedangkan di masyarakat dikenal dengan istilah citizenship education yang lebih menekankan pada keterlibatan dan partisipasi warga negara dalam permasalahan-permasalahan masyarakat.
Untuk mendukung keberhasilan pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi, maka guru tidak hanya harus mengetahui bagaimana mengajarkan demokrasi kepada siswa akan tetapi guru harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi tersebut dalam kehidupan keseharian di sekolah. Dalam hal ini, efektivitas pendidikan demokrasi amat dipengaruhi oleh keteladanan guru dalam berperilaku. Belajar pendidikan kewarganegaraan demikian penting untuk mempromosikan kesetaraan warganegara sebagai suatu cita-cita demokrasi.
Sekolah berdiri sebagai salah satu pilar yang diposisikan untuk memberikan informasi, pengetahuan, keterampilan, sikap, dan pengalaman untuk mempersiapkan warganegara yang berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi. Selain itu, sekolah juga berfungsi dalam memediasi siswa mengenai keyakinan sipil, kebiasaan, dan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kehidupan demokrasi. Hubungan antara masyarakat sipil dan sekolah, mengarah pada peran sekolah dalam ekologi sipil yang lebih besar, yaitu bahwa sekolah merupakan aktor kewarganegaraan yang diimplementasikan melalui pendidikan kewarganegaraan yang berfungsi membentuk karakter warganegara yang demokratis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tanpa adanya pengetahuan, keterampilan, identitas, dan kecenderungan ke arah keterlibatan warganegara, beberapa siswa pada dasarnya kehilangan haknya sebagai warganegara demokratis.
Sosialisasi nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan demokrasi adalah bagian dari sosialisasi politik negara terhadap warganya. Namun demikian, pendidikan demokrasi tidaklah identik dengan sosialisasi politik itu sendiri. Sosialisasi politik mencakup pengertian yang luas sedangkan pendidikan demokrasi mengenai cakupan yang lebih sempit. Sesuai dengan makna pendidikan sebagai proses yang sadar dan terencana, sosialisasi nilai-nilai demokrasi dilakukan secara terencana, terprogram, terorganisasi secara baik khususnya melalui pendidikan formal. Pendidikan formal dalam hal ini sekolah berperan penting dalam melaksanakan pendidikan demokrasi kepada generasi muda. Sistem persekolahan memiliki peran penting khususnya untuk kelangsungan sistem politik demokrasi melalui penanaman pengetahuan, kesadaran nilai-nilai demokrasi. Sosialisasi nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan hendaklah dibedakan dengan indoktrinasi nilai-nilai poltik negara. Memang sangatlah tipis perbedaan antara sosialisasi dengan indoktrinasi. Karena itu dalam sosialisasi yang dihasilkan haruslah kesadaran bukan keterpaksaan. Adapun proses yang dijalani adalah dialog bukan monolog.

Hal yang sangat penting dalam pendidikan demokrasi di sekolah adalah mengenai kurikulum pendidikan demokrasi. Kurikulum pendidikan demokrasi menyangkut dua hal;  penataan dan isi materi. Penataan menyangkut kemuatan pendidikan demokrasi dalam suatu kegiatan kurikuler (mata pelajaran/mata kuliah). Isi materi berkenaan dengan kajian atau bahan apa sajakah yang layak dari pendidikan demokrasi.
Pendidikan demokrasi dapat saja merupakam pendidikan yang diintegrasikan kedalam berbagai bidang study, misal dalam mata pelajara PPKn dan sejarah atau diintegrasikan kedalam kelompok ilmu sosial lainnya. Akan tepat bila pendidikan demokrasi masuk kedalam kelompok studi sosial (social studies). Dilain pihak pendidikan demokrasi dapat pula di jadikan subject matter tersendiri sehingga merupakan suatu bidang studi atau mata pelajaran. Misalkan dimunculkan mata pelajaran civics yang masa lalu pernah menjadi mata pelajaran sokolah. Namun, civics yang sekarang hendaknya dipertegas dan dibatasi sebagai pendidikan demokrasi di Indonesia. Dapat pula pendidikan demokrasi dikemas dalam wujud pendidikan kewarganegaraan.
Berdasarkan hal ini, pendidikan kewarganegaraan bertugas membina dan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan peserta didik berkenaan dengan peranan, tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan bernegara.
2.      Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai dan karakter. Dalam hal ini Pendidikan Kewarganegaraan bertugas membina dan mengembangkan nilai-nilai bangsa yang dianggap baik sehingga terbentuk warga Negara yang berkarakter baik bagi bangsa bersangkutan.
3.      Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan bela Negara. Pendidikan kewarganegaraan bertugas membentuk peserta didik agar memiliki kesadaran bela negara sehingga dapat diandalkan untuk menjaga kelangsungan negara dari berbagai ancaman.
4.      Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi (politik). Pendidikan kewarganegaraan mengemban tugas menyiapkan peserta didik menjadi warga Negara yang demokratis untuk mendukung tegaknya demokrasi Negara. Dengan pendidikan kewarganegaraan, aka nada sosialisasi, diseminasi, dan penyebarluasan nila-nilai demokrasi pada masyarakat.








F. Beberapa Dalil Mengenai Pendidikan Demokrasi
Setelah melakukan kajian secara komprehensif mengenai berbagai aspek yang mendukung terciptanya kehidupan demokratis sebagaimana terdapat dalam buku “making civic count” ,  melalui tulisan ini penulis berusaha menyajikan beberapa dalil sebagai berikut:
1.   Dalam melaksanakan pendidikan demokrasi, guru tidak hanya harus mengajar demokrasi, tetapi juga harus punya keinginan untuk melakukannya. Artinya guru tidak hanya harus mengetahui bagaimana mengajarkan demokrasi kepada siswa, akan tetapi guru harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi tersebut dalam kehidupan keseharian di sekolah, karena menurut penulis pola pendidikan yang baik untuk dilakukan adalah melalui keteladanan. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Brownhill & Smart (1989: 52) bahwa salah satu metode yang dapat digunakan dan dianggap berhasil dalam pendidikan politik, termasuk didalamnya mengenai pengajaran demokrasi adalah melalui keteladanan guru.
2.   Pada prinsipnya hal yang diajarkan dalam demokrasi adalah "satu orang, satu suara" dan "semua orang sama di depan hukum". Hal itulah yang harus ditekankan dan diajarkan dalam pembelajaran demokrasi, baik itu di sekolah maupun di masyarakat. Pengajaran yang dilakukan pun tidak hanya sebatas penyampaian konsep demokrasi saja, tetapi lebih menekankan pada internalisasi dan pelembagaan nilai-nilai demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan (not only transfer of knowledge of democracy, but also implementation about democracy).
3. Sekolah berdiri sebagai salah satu dari beberapa lembaga yang diposisikan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan pengalaman untuk mempersiapkan siswa agar mampu berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, agar pembelajaran demokrasi di sekolah berhasil maka harus dimulai dari transformasi informasi mengenai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Affandi (2005:7) mengemukakan bahwa ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam menanamkan pendidikan demokrasi kepada generasi muda, yakni; (a) demokrasi adalah bentuk kehidupan bermasyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri, (b) demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain, (c) kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan mentranformasikan nilai-nilai demokrasi yang meliputi kebebasan, persamaan dan keadilan serta loyal kepada sistem politik yang bersifat demokrasi.
4.  Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan merupakan aktor pendukung dan memiliki kontribusi terhadap pengembangan kehidupan demokrasi yang ideal. Peran sekolah sebagai aktor tersebut diimplementasikan melalui pendidikan kewarganegaraan yang berfungsi membentuk karakter warganegara yang demokratis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu, pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi harus membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, membicarakan tugas, peran, serta hak dan kewajiban warga negara, melatih sesorang agar memiliki keberanian dalam mengemukakan pendapat, menjunjung tinggi toleransi dan sikap saling menghormati ketika ada orang lain yang mengemukakan pendapat, serta membentuk seseorang sebagai problem solver yang mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
5. We can’t be said to live in a true democracy if individuals or members of group systematically poses unequal civic and political power, if some votes and voices count more or less than others, or if some stand either above or below the law. Jika dikaji secara mendalam, postulat ini menyiratkan bahwa untuk dapat hidup dalam demokrasi yang benar, harus ada persamaan persepsi mengenai hakikat demokrasi termasuk pelaksanaannya dalam kehidupan yang harus senantiasa diatur oleh suatu peraturan yang mengikat secara umum kebebasan. Dalam hal ini, demokrasi bukan bererti bebas sebebas-bebasnya melainkan kebebasan dengan tetap memegang teguh atura dan norma yang berlaku di masyarakat.
6.     Tanpa pengetahuan kewarganegaraan, keterampilan, identitas, dan kecenderungan ke arah keterlibatan, beberapa siswa pada dasarnya kehilangan haknya dan tidak berdaya untuk hidup dalam iklim demokrasi. Artinya, pendidikan demokrasi di sekolah yang dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan harus mampu mengembangkan apa yang disebut Branson (1999:8) sebagai civic competence (kompetensi kewarganegaraan), yang meliputi civic knowledge (pengetahuan kewarganegaraan), civic skill (keterampilan kewarganegaraan), dan civic disposition (watak kewarganegaraan)
7.  Negara yang demokratis harus mendidik warganegaranya untuk belajar dibangku perguruan tinggi, memperoleh pekerjaan dan membekali berbagai pengetahuan tentang peran dan fungsinya sebagai warganegara. Artinya, untuk mencapai keberhasilan dalam demokratis suatu negara harus memiliki kemampuan untuk membekali warganegaranya dengan pendidikan yang tinggi, memiliki kemampuan untuk menciptakan kesejahteraan dalam masyarakat sehingga mampu menciptakan suatu tatanan masyarakat madani.

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Demokratisasi pendidikan merupakan suatu kebijakan yang sangat didamba-kan oleh masyarakat. Melalui kebijakan tersebut diharapkan peluang masyarakat untuk menikmati pendidikan menjadi semakin lebar sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dimiliki. Jurang pemisah antara kelompok terdidik dan belum terdidik menjadi semakin terhapus, sehingga informasi pembangunantidak lagi menjadi hambatan. Ungkapan pendidikan untuk semua dan semuanya untuk pendidikan diharapkan bukan sekedar wacana tetapi sudah harus merupakan komitmen pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkannya.
Dengan demikian isu tentang besarnya putus sekolah, elitisme, ketidakterjangkauan dalam meraih pendidikan, dan seterusnya dapat terhapus dengan sendirinya.
B. Saran
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat memberikan gambaran dan menambah wawasan kita tentang Demokrasi Pendidikan di Indonesia. Dengan mengetahui demokrasi pendidikan kita akan menjadi manusia yang demokrasi baik dalam pendidikan dan hal-hal yang lainnya dalam penyelesaian masalah dengan demokratis.
Dari pembahasan materi ini kami mengalami beberapa kendala dalam penyusunan makalah ini. Maka ada beberapa kesalahan oleh kami atau kekurangan. Oleh karena itu kami juga membutuhkan saran dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini.






DAFTAR PUSTAKA

Hasbullah. 2006. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Ihsan, Fuad. 2008. Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta
Prasetya, Tri. 2000. Filsafat Pendidikan. Bandung:  CV Pustaka Setia
Prof. Dr. H. Kaelan, M.S. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta. Paradigma
Affandi, Idrus. (2005). Pendidikan Demokrasi dalam Konteks Pembangunan Masyarakat Madani: Tinjauan Sosial Kultural. Bandung: Nasional Seminar Civics Education.
Branson, M.S. (1999). The Role of Civic Education. Calabasas: CCE.
Brownhill, Robert & Smart, Patricia. (1989). Political Education. London and New York: Routledge
Campbell, David E dkk. (2012). Making Civic Count: Citizenship Education for New Generation. Cambridge: Harvard Education Press
Sumantri, Muhammad Numan. (2001). Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS. Bandung: Jurusan PKn FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia.
Wahab, Abdul Aziz dan Sapriya. (2011). Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta.
Taniredja Tukiran (2009). Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Muhamadiyah. Purwokerto: Alfabeta
 Winarno,Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan(Jakarta:Bumi Aksara,2006),hlm.89.
 Winarno,Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan(Jakarta:Bumi Aksara,2006),hlm.89-90.
 Winarno,Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan(Jakarta:Bumi Aksara,2006),hlm..91-92.
 Heri Herdiawanto, Jumanta Handayama, Cerdas Kritis dan Aktif Berwarganegara(Jakarta:Erlangga,2010)hlm.84-85.
 Winarno,Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan(Jakarta:Bumi Aksara,2006),hlm. 98-99.
  Heri Herdiawanto, Jumanta Handayama, Cerdas Kritis dan Aktif Berwarganegara(Jakarta:Erlangga,2010)hlm. 90-93.
  Winarno,Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan(Jakarta:Bumi Aksara,2006),hlm.110-115.
Hasbullah. 2006. Dasar-Dasar Ilmu Pendidik. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Prasetya Tri, Drs. 2000. Filsafat Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.
Winarso. 2010. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Dede Rosyada.2009. Paradigma Pendidikan Demokratis. Yogyakarta : Prenada Media Grup (Kencana)


Download file Microsoft Word



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

- Copyright © Oxigen ID -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -